Penangkapan Dua Pemuda di Sidoarjo Terkait Peredaran Bubuk Mesiu
Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap dua pemuda asal Waru, Sidoarjo, yang terlibat dalam peredaran bubuk mesiu melalui media sosial dan marketplace. Kedua tersangka tersebut diketahui melakukan aktivitas ilegal dengan meracik bahan peledak menggunakan bahan-bahan umum seperti pupuk klengkeng dan belerang.
Proses Pembuatan Bahan Peledak
Kedua pelaku mempelajari teknik peracikan bahan peledak dari video tutorial yang tersedia di TikTok. Dalam penyidikan, polisi menemukan bukti bahwa salah satu tersangka memiliki video yang menjelaskan proses pembuatan mesiu, termasuk penggunaan alat seperti blender dan ayakan.
Tersangka pertama, MAJ (28), bertugas membeli bahan kimia melalui toko online dan toko pupuk di kawasan Sidoarjo serta Surabaya. Ia juga bertanggung jawab atas proses peracikan bahan menjadi mesiu buatan, yang kemudian dijual melalui grup WhatsApp. Sementara itu, tersangka kedua, BAW (18), berperan sebagai promotor produk melalui akun Facebook bernama ‘Bahar Agung’.
Lokasi Penangkapan dan Transaksi
Penangkapan awal dilakukan di kawasan Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. Bahan baku yang digunakan meliputi pupuk klengkeng dan belerang. Produk akhir dijual dengan harga Rp 200.000 per satu kilogram. Para pelaku memanfaatkan platform marketplace dan grup WhatsApp ‘Huru Hara’ untuk bertransaksi.
Selain itu, penangkapan juga dikembangkan hingga ke jalur Middle East Ring Road (MERR) Surabaya. Saat akan ditangkap di kawasan Jalan Dr Ir H Soekarno Surabaya atau jalur MERR, tersangka BAW sempat membuang barang bukti ke sungai. Tindakan ini dilakukan karena informasi mengenai penyelidikan polisi sudah ramai dibicarakan di dalam grup WhatsApp Huru Hara.
Ancaman Hukuman dan Upaya Penyelidikan
Kini Polda Jatim masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan besar pemasok bahan peledak atau keterlibatan kelompok tertentu. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa aktivitas tersangka sejauh ini terpantau masih dalam lingkup terbatas. Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman terkait jaringan dan kemungkinan kaitan dengan kasus ledakan petasan di Situbondo dan Ponorogo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan jika kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 306 tentang kepemilikan bahan peledak. Kedua pemuda tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya.
Imbauan untuk Masyarakat
Jules mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, karena dampaknya bisa fatal. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak meracik bahan petasan atau mesiu sendiri.
Penutup
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap risiko penggunaan bahan peledak secara ilegal. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan dapat mencegah penyebaran aksi serupa di masa depan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak berwajib agar keamanan dan keselamatan bersama terjaga.