Eks Pejabat Bank Cabuli Dana Jemaat Rp 28 M di Aek Nabara Ditangkap

Wahyudi
6 Min Read

Penangkapan Terhadap Andi Hakim Febriansyah, Mantan Kepala Kas Bank BNI

Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 miliar. Tersangka yang ditangkap adalah Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat. Berdasarkan foto yang diterima, Andi terlihat mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans. Ia terlihat duduk dikelilingi personel polisi dan petugas bandara Internasional Kualanamu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum bisa mengungkap kapan dan di mana Andi ditangkap. “Benar. Yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah. Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup. “Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,” kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Polisi membeberkan bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut sejak 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026. Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa. Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB. “Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.”

Polisi juga mengungkap bahwa 17 hari sebelum dilaporkan ke Polisi, Andi mengajukan cuti dari pekerjaan. Kemudian, pada 18 Februari, tiba-tiba mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pegawai Bank BNI. “Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini.”

Modus Tersangka dalam Penggelapan Uang Jemaat Gereja

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 miliar. Kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment.

Disini, Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya. Padahal, kata Kombes Rahmat, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada di Bank BNI, alias fiktif. Karena percaya tipu muslihatnya, pihak gereja pun mau menghimpun dana dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari bunga yang nantinya akan dibagi pertahun.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun, yaitu bernama BNI deposito investment,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026). “Nah, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7 persen,” sambungnya.

Untuk meyakinkan para jemaat, tersangka rela mengeluarkan uang pribadi beberapa kali untuk diberikan kepada jemaat gereja, seolah-olah itu adalah bunga atau keuntungan dari investasi. Namun, uang yang disebut bunga 8 persen sebagai keuntungan disetorkan Andi secara manual, bukan secara otomatis sebagaimana mestinya. Lalu, Andi juga menerbitkan surat palsu, tanda tangan palsu untuk menarik duit, dan Bilyet atau dokumen resmi yang menunjukkan nasabah punya uang di dalam bank, untuk mengelabui jemaat.

Polisi mengatakan, uang para jemaat diduga dipindahkan ke rekening istrinya bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera. “Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.”

Awal Mula Terkuaknya Kasus Penggelapan

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pada Desember 2025 lalu merupakan terakhir kalinya jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara mengumpulkan, dan menyimpan uang ke Bank BNI. Penyetoran uang masih berjalan seperti sebelumnya, tanpa kecurigaan. Akan tetapi, dokumen Bilyet atau dokumen resmi kepemilikan uang di Bank diambilnya dengan alasan akan ada pembaharuan.

Pada 9 Februari 2026, tersangka Andi Hakim Febriansyah mengajukan cuti ke perusahaan. Kemudian, pada 18 Februari nya, ia mengundurkan diri sebagai karyawan Bank, dan pensiun dini terhitung 20 Februari. Karena Andi sudah mengundurkan diri, seorang pegawai Bank BNI, bernama Ari Septian Saragih, sebagai pengganti Andi mendatangi gereja, dan menyampaikannya ke suster, juga pengurus. Mendengar Andi sudah pensiun dini, suster Natalia kaget, dan buka suara kalau pihak gereja menitipkan uang kepada Andi.

Kemudian pihak bank melakukan investigasi mandiri mengenai uang para jemaat, dan didapat ada indikasi penggelapan. Alhasil, pada 26 Februari lalu, Muhammad Camel, selaku kepala cabang Bank BNI Rantauprapat, yang menaungi Unit Aek Nabara, membuat laporan ke Polda Sumut, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026. “Atas nama Bapak MK, sebagai branch manager Rantauprapat, itu sebagai pelapor, karena dia menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut.”

Share This Article
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *