Penjelasan Kadiv Humas Polri Mengenai Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang menimpa AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). AKBP Didik kini menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah,” jelas Irjen Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026). Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta.
Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Asal Usul Narkoba yang Ditemukan
Mabes Polri mengungkap asal usul sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik. Irjen Isir menjelaskan bahwa barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buah Didik, yakni eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” katanya. Isir menambahkan, bandar berinisial E sudah cukup lama memasok narkoba kepada Didik. “Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucapnya.
Meski begitu, Polri masih mendalami kasus agar jaringan peredaran narkoba ini bisa terungkap secara terang benderang. “Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ungkapnya.
Sidang Etik AKBP Didik
Selain itu, AKBP Didik juga akan diseret ke sidang etik. Menurut Isir, Divisi Propam Polri tidak lama lagi akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik. Sidang etik bakal berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan atau Wabprof Divisi Propam Polri.
“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir. Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.
“Polri sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” jelas dia.
Titip Koper Berisi Narkoba
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, AKBP Didik memiliki koper berwarna putih berisi narkoba. Barang bukti koper berisi narkoba tersebut diamankan oleh polisi pada Rabu (11/2/2026) lalu, di kediaman Aipda Dianita di Tangerang.
“Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026) malam. “Dan diinterogasi, dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten,” sambungnya.
Ketika mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita. Lalu, mereka menemukan koper berisi narkoba dan langsung mengamankannya. Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dan dua rekannya yang diduga kuat menguasai puluhan gram sabu dan uang tunai hasil transaksi. Dari hasil pengembangan penyidikan, nama Kasatresnarkoba AKP Malaungi mencuat sebagai bagian dari jaringan tersebut. Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya mengungkap barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi.
AKP Malaungi Bongkar Kapolres Minta Dibelikan Alphard
AKP Malaungi kemudian buka mulut dengan menyebut keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. AKP Malaungi yang kini sudah dikenai sanksi PTDH atau dipecat, mengungkap permintaan uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba untuk membeli mobil Alphard baru.
Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi, mengatakan bahwa kliennya sedang mengumpulkan uang guna membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar. Mobil itu permintaan Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro. “Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” kata Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Seperti dapat angin segar, AKP Malaungi langsung menyampaikan niat dari Koko Erwin kepada AKBP Didik. “Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” ujar dia. Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp 1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru.
Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp 1,8 miliar. Penawaran tersebut disepakati dan mulai dilakukan pengiriman secara bertahap. Koko Erwin mengirim uang muka sebesar Rp 200 juta, ditransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari.
Pada tahap kedua, Koko Erwin mengirimkan Rp 800 juta, lalu dicairkan oleh AKP Malaungi. “Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” kata Asmuni. Selama proses pengiriman, Malaungi selalu melaporkan kepada AKBP Didik melalui ajudannya, Teddy Adrian.
Hingga akhirnya proses pengiriman selesai dengan total Rp 1 miliar. Ada Rp 800 juta lagi yang belum dikirim oleh Koko Erwin. Uang Rp 1 miliar tersebut sudah dicairkan dan disimpan dalam kardus bekas bir. Pada 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik, Malaungi menyerahkan uang tersebut ke Teddy sebagai ajudan AKBP Didik. Setelah uang diserahkan, AKP Malaungi mengonfirmasi melalui WhatsApp ke AKBP Didik. “Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ucap Asmuni.