Anak Tewas Dihukum Oknum Brimob, Ayah Bongkar Kebiasaan di Asrama Bripda Masias

Lani Kaylila
5 Min Read

Tragedi yang Mengguncang Kota Tual

Tragedi yang terjadi di Kota Tual pada hari Kamis (19/2/2026) menjadi peristiwa yang menyedihkan dan memicu kecaman luas. AT (14), seorang remaja, meninggal setelah diduga dipukul helm baja oleh oknum Brimob saat sedang berkendara. Kejadian ini menimbulkan rasa kaget dan kekecewaan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.

Awalnya, ayah korban, Rijik Tawakal (48), menerima informasi yang tidak jelas tentang kecelakaan yang menimpa putranya. Dua anaknya, NKT (15) dan AT (14), meminta izin untuk pergi ke pusat kota. Saat itu, sekolah mereka sedang libur karena awal Ramadhan 2026. Meskipun Rijik melarang, dua anaknya tetap pergi menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian, NKT kembali ke rumah dalam kondisi terluka. Ia memberi tahu ayahnya bahwa AT dipukul oleh Brimob. Awalnya, Rijik mengira hanya pukulan biasa, namun kecurigaan mulai muncul ketika ia mendengar cerita lebih lanjut.

Kecurigaan Mulai Tumbuh

Setelah mendengar pengakuan anak sulungnya, Rijik langsung menuju lokasi kejadian. Namun, AT tidak ada di sana. Yang tersisa hanya mobil polisi lalu lintas dan darah berceceran di aspal. Rasa cemas berubah menjadi kepanikan. Setelah bertanya ke sejumlah pihak, Rijik mendapat kabar bahwa AT telah dibawa ke rumah sakit.

Di rumah sakit, Rijik menemukan putranya dalam keadaan tak sadarkan diri dengan wajah penuh darah. Ia juga sempat menerima informasi bahwa AT tertabrak mobil polisi. Namun, informasi tersebut meragukan karena petugas yang membawa anaknya telah meninggalkan rumah sakit.

Merasa ada yang tidak beres, Rijik bersama NKT mendatangi asrama Brimob untuk mencari kejelasan. Di sana, tak satu pun anggota mengakui perbuatan tersebut. Hingga akhirnya NKT mengenali wajah pelaku dan menunjuk seorang anggota berpangkat Bripda berinisial MS.

Helm Baja dan Kesaksian yang Menguatkan

Tuduhan itu sempat dibantah. Tak puas dengan jawaban yang ada, Rijik meminta NKT kembali ke lokasi kejadian. Di sana, anak sulungnya menemukan bagian helm baja yang diduga digunakan untuk memukul AT. Menurut penuturan Rijik, pukulan mengenai wajah AT saat ia mengendarai sepeda motor. Korban oleng, terjatuh, dan kepalanya menghantam aspal.

Sepeda motor yang kehilangan kendali kemudian menabrak NKT yang berada di depan, membuatnya terlempar ke semak-semak hingga sikunya terkilir. “Ada yang bilang anak saya ikut konvoi motor, padahal mereka berdua berada di seberang jalan. Konvoi itu dari arah berlawanan, tetapi kenapa anak saya yang dipukul?” tutur Rijik.

AT hanya bertahan enam jam setelah kejadian. “Pukul 13.00 WIT ia (AT) meninggal,” kata Rijik lirih.

Bripda MS Jadi Tersangka, Polisi Janji Proses Terbuka

Kasus ini memicu perhatian luas. Oknum Brimob berinisial MS akhirnya diamankan. Pada Sabtu (21/2/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Tual Whansi Des Asmoro. “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi.

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Whansi menegaskan, proses hukum akan berjalan pidana dan etik. Setelah pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidana. Pihak kepolisian juga telah menyerahkan SP2HP kepada keluarga korban dan menjadwalkan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Tual.

Whansi memastikan, seluruh proses penanganan perkara bakal dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.

Tuai Kecaman

Kasus ini menuai kecaman dari banyak pihak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Menurut Isnur, Brimob merupakan satuan khusus yang seharusnya digunakan untuk situasi tertentu, bukan untuk menghadapi warga, demonstran, atau konflik sosial.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai Brimob tidak tepat diterjunkan dalam situasi yang membutuhkan pendekatan dialogis. Sugeng menegaskan, Brimob adalah pasukan dengan kemampuan tempur yang semestinya digunakan untuk menghadapi ancaman bersenjata, bukan masyarakat sipil. Ia pun mendorong agar penanganan aksi masyarakat, seperti demonstrasi, cukup dilakukan oleh satuan pengendalian massa (dalmas), bukan Brimob.

Share This Article
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *