Gubernur Langsung Tangani Kasus Warga Dikenai Tambahan Rp700 Ribu Saat Bayar Pajak Mobil

Rizal Hartanto
4 Min Read

Penanganan Dugaan Pungutan Liar dalam Pembayaran Pajak Kendaraan

Seorang warga mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp 700.000 agar proses pembayaran pajak kendaraannya bisa dilakukan. Video dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial. Isi video menunjukkan bahwa petugas menjelaskan biaya tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama Deni, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi.

Video itu diunggah oleh akun TikTok Deni Priaone. Dalam rekaman, Deni menyebut biaya tambahan tersebut untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan. Hal ini memicu respons cepat dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia memastikan akan segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti agar masalah cepat ditangani.

Gubernur juga mengapresiasi warga yang gercep melapor. Ia menyampaikan terima kasih atas pengaduannya dan segera menindak lanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat. Dedi menegaskan, masyarakat yang ingin membayar pajak tidak boleh dipersulit. Selain itu, tidak boleh ada biaya tambahan di luar aturan yang justru dapat memberatkan masyarakat.

Menurut Dedi, tugas pemerintah adalah memudahkan warga saat membayar pajak, bukan sebaliknya. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang memperberat. Pajak kendaraan bermotor digunakan untuk kepentingan umum, terutama untuk pembangunan dan perbaikan jalan.

Hukuman Pungutan Liar Menurut Undang-Undang

Di Indonesia, praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Secara umum, tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung pada unsur dan tingkat kesalahannya.

Selain itu, jika pungli dilakukan oleh aparatur sipil negara atau petugas resmi, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat sesuai aturan disiplin pegawai, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam beberapa kasus, pungli juga dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 368, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi pelaku yang memaksa orang lain menyerahkan sejumlah uang secara tidak sah.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia juga secara khusus menangani praktik pungli melalui pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang bertugas menindak dan mencegah praktik tersebut di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk layanan pajak kendaraan.

Penanganan Pungli oleh Pemerintah

Oknum yang terbukti melakukan pungli pajak kendaraan tidak hanya berisiko terkena sanksi pidana berat, tetapi juga sanksi administratif dan sosial yang serius, sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik korupsi dan meningkatkan integritas pelayanan publik.

Pemerintah terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua layanan pemerintah, termasuk pengurusan pajak kendaraan, dilakukan secara transparan dan adil. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan pemerintah tanpa takut terkena pungli.


Share This Article
Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *