Buruh Gugat UMP Jakarta 2026, Pramono: Sesuai Perhitungan

Hendra Susanto
5 Min Read

Unjuk Rasa Buruh di Jakarta Pusat

Pada hari Senin (29/12/2025), sejumlah elemen buruh menggelar unjuk rasa di depan Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Mereka turun ke jalan untuk mengecam Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai tidak cukup tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan bahwa UMP yang ditetapkan oleh Pemprov DKI sudah sesuai dengan perhitungan Dewan Pengupahan DKI. Ia menilai bahwa UMP di Jakarta lebih tinggi dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia.

“Jakarta kemarin kenaikannya juga cukup tinggi. Kami menggunakan Alpha-nya adalah 0,75. Sehingga sekarang ini Upah Minimum di Jakarta 5,7 juta lebih,” ucap Pramono.

Selain menaikan UMP, kata Pramono, Pemprov DKI juga memberikan insentif kepada para buruh, seperti transportasi gratis, pangan lebih murah, dan air dari PAM Jaya yang disubsidi. Ia mempersilakan para buruh untuk berdemo, tetapi harus menjaga kondusifitas wilayah DKI Jakarta dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Karena saya mendengar yang akan demo sebenarnya dari daerah. Tapi kan yang didemo di Jakarta. Ya kami tetap akan menjaga kondusifitas dan juga keamanan Jakarta, itu penting sekali. Baik,” tambahnya.

Naik 6,17 Persen

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen dari tahun 2025 lalu. Kendati sudah menaikan UMP 2026, beberapa kelompok buruh masih belum menerima karena angkanya terlalu kecil.

Stafsus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menjelaskan, dalam penetapan UMP tahun 2026, sudah melalui proses musyawarah yang panjang antara Dewan Pengupahan Provinsi dan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. “Ini sudah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Gubernur DKI, Pramono Anung telah menyatakan bahwa besaran ini adalah hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha,” ucapnya.

UMK Bekasi 2026 Naik 6,8 Persen

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2026 disepakati naik sebesar 6,8 persen atau setara Rp 380.370. Dengan kenaikan tersebut, UMK Bekasi berubah dari Rp 5.558.515 pada 2025 menjadi Rp 5.938.885 pada 2026 dan tinggal menunggu pengesahan Gubernur Jawa Barat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida menjelaskan, penentuan UMK ini disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang diikuti perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi. Kesepakatan ini kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.

“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan, nantinya yang menetapkan Pak Gubernur seperti apa,” katanya.

Formula yang digunakan penyusunan UMK 2026 ini, kata Ida, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa dengan nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Sesuai kesepakatan, alfa yang disepakati yang tertinggi yakni 0,9. “Sedangkan inflasinya yang Jawa Barat bukan Bekasi karena dari regulasinya demikian,” ujar dia.

Diakui Ida, penetapan UMK 2026 ini dikeluhkan perwakilan pengusaha. Namun karena telah disepakati maka harus penuhi. Apindo mengusulkan di bawah ketentuan Menteri dan mau tidak mau harus mengikuti kesepakatan. “Kan kalau divoting kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan,” ucap dia.

Penilaian dari Federasi Serikat Pekerja

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat Suparno mengatakan, kenaikan UMK 2026 harusnya tidak menjadi persoalan. Selain sudah disepakati dan sesuai ketentuan yang berlaku, kenaikan itu pun seturut dengan perekonomian yang mulai tumbuh.

“Dengan realitas saat ini, Kabupaten Bekasi industri relatif sales-nya pada naik. Jadi dengan kenaikan upah yang akan diterapkan besok untuk 2026, saya rasa pengusaha-pengusaha enggak akan terlampau berat karena memang industri sedang mengalami merangkak naik,” katanya.

Lebih lanjut, Suparno menjelaskan selama penetapan UMK setiap tahun kerap diselingi isu penurunan ekonomi. Kenaikan upah bahkan membuat perusahaan terancam gulung tikar. Namun sejauh ini dirinya tidak pernah menerima laporan dari anggota serikat yang gajinya terlambat atau di bawah UMK yang ditetapkan.

“Selama tahun 2025 dengan kemarin kan UMK naik 6,5 persen, itu kami satu pun nggak ada aduan. Sehingga artinya tidak ada masalah dengan UMK,” katanya.

Ia menyebut, usulan ini nanti akan dikawal di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setiap daerah diminta segera menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK tersebut kepada Gubernur Jawa Barat. “Tentu kami kawal di Jawa Barat, dimana agar rekomendasi itu bisa disetujui dan segera ditetapkan,” tandasnya.


Share This Article
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *