Ganti Rugi Kedung Ombo Belum Selesai, Gelar Pahlawan Soeharto Dikritik

Hartono Hamid
5 Min Read

Langkah Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto Digugat Warga Boyolali

Beberapa warga dari wilayah Boyolali mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Gugatan ini dilakukan karena mereka merasa ada masalah yang belum selesai terkait ganti rugi lahan akibat proyek Waduk Kedung Ombo.

Penggugat Menilai Putusan Mahkamah Agung Belum Dijalankan

Gugatan resmi didaftarkan oleh warga Dukuh Kedungpring, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Mereka menilai bahwa pemberian gelar kehormatan negara semestinya tidak menyisakan persoalan yang belum tuntas dengan rakyat. Bejo (58), salah satu penggugat, mengatakan bahwa perkara itu telah didaftarkan pada 5 Februari 2026 dan menjalani sidang awal pada 18 Februari 2026.

Menurut Bejo, hingga kini terdapat 34 warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung terkait proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo di era pemerintahan Soeharto. Ia menegaskan bahwa tidak mempermasalahkan keputusan politik pemerintah, namun meminta agar kewajiban hukum yang telah diputuskan pengadilan lebih dulu dituntaskan.

Putusan Mahkamah Agung Belum Dieksekusi

Bejo merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2263 K/Pdt/1991 yang memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp50.000 per meter kepada 34 kepala keluarga, terdiri dari 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan. Namun, hingga kini atau sekitar 35 tahun sejak putusan kasasi tersebut, belum ada realisasi pembayaran sebagaimana amar putusan.

Tuhardi (55), warga lainnya, juga menyoroti nilai ganti rugi yang diputus puluhan tahun lalu sudah jauh berbeda dengan harga tanah saat ini. Meski demikian, menurutnya yang terpenting adalah pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Upaya “Menyempurnakan” Gelar

Kuasa hukum warga, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa gugatan ke PTUN bukan dimaksudkan untuk menolak gelar pahlawan secara mutlak, melainkan untuk mendorong penyelesaian tanggung jawab negara terhadap warga terdampak. Di mata rakyat Indonesia tentu beliau punya jasa. Tapi masih ada warga Kedung Ombo yang belum menerima haknya. Kalau ini dipenuhi, maka gelar itu menjadi lebih sempurna.

Ia menambahkan, saat ini perkara telah memasuki tahap pemeriksaan awal atau dismissal oleh majelis hakim. Kasus Waduk Kedung Ombo sendiri merupakan salah satu proyek infrastruktur besar pada era Orde Baru yang menyisakan polemik panjang terkait pembebasan lahan dan kompensasi kepada warga.

Apa Itu Waduk Kedung Ombo?

Waduk Kedung Ombo adalah bendungan besar yang berada di perbatasan Kabupaten Grobogan, Boyolali, dan Sragen, Jawa Tengah. Waduk ini dibangun sebagai proyek strategis nasional untuk mendukung irigasi pertanian, penyediaan air baku, pengendalian banjir, serta pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Dengan luas genangan ribuan hektare, waduk ini menjadi salah satu yang terbesar di Jawa Tengah dan menopang kebutuhan air bagi puluhan ribu hektare lahan pertanian di wilayah sekitarnya.

Kapan Dibangun?

Proyek Waduk Kedung Ombo mulai dibangun pada pertengahan 1980-an, tepatnya sekitar tahun 1985, dan diresmikan pada akhir dekade tersebut (sekitar 1989) pada masa pemerintahan Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pembangunan proyek ini mendapat dukungan pembiayaan dari pinjaman luar negeri dan menjadi bagian dari program besar pembangunan infrastruktur era Orde Baru.

Apa Kontroversinya?

Meski secara teknis dianggap berhasil sebagai proyek infrastruktur, Waduk Kedung Ombo menyimpan kontroversi panjang, terutama terkait pembebasan lahan dan relokasi warga.

  • Ganti Rugi Tanah yang Dipersoalkan

    Ribuan warga dari sejumlah desa harus direlokasi karena wilayahnya tergenang. Namun, sebagian warga menolak nilai ganti rugi yang dinilai terlalu rendah. Sengketa ini berlanjut ke jalur hukum dan sempat diputus hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung pada awal 1990-an memenangkan sebagian warga dan memerintahkan pembayaran ganti rugi dengan nilai tertentu per meter persegi. Namun, pelaksanaan putusan inilah yang hingga kini masih menjadi polemik bagi sebagian warga terdampak.

  • Relokasi dan Dampak Sosial

    Relokasi warga tidak selalu berjalan mulus. Sebagian masyarakat merasa kehilangan sumber penghidupan, terutama lahan pertanian produktif. Perpindahan ke lokasi baru menimbulkan persoalan ekonomi dan sosial yang berkepanjangan.

  • Simbol Pembangunan Orde Baru

    Kasus Kedung Ombo sering disebut sebagai salah satu contoh konflik agraria terbesar pada era Orde Baru. Ia menjadi simbol perdebatan antara pembangunan berskala besar dan hak-hak warga yang terdampak.

Mengapa Masih Dibicarakan Hingga Kini?

Isu Waduk Kedung Ombo kembali mengemuka setiap kali muncul pembahasan mengenai tanggung jawab negara, penyelesaian konflik agraria, atau warisan kebijakan pembangunan era Orde Baru. Bagi pemerintah, waduk ini adalah infrastruktur penting yang menunjang ketahanan pangan dan energi. Namun bagi sebagian warga terdampak, kisahnya belum sepenuhnya selesai karena menyangkut hak, keadilan, dan memori sosial yang panjang.


Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *