Kuatnya Indikasi Korupsi di Desa Sebelat Ulu Lebong, Mantan Pjs Kades Gagal Tunjukkan SPJ

Amanda Almeirah
3 Min Read

Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 di Sebelat Ulu Menguat

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis semakin menguat. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong terhadap mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sebelat Ulu, Donni Suhendri (DS), yang kini diketahui masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Pemeriksaan terhadap DS telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh penyidik. Selain itu, sejumlah pihak lain juga turut dimintai keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran desa.

Indikasi Kegiatan Fiktif dan SPJ Tidak Dapat Dihadirkan

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh melalui Kanit Tipidkor, Aipda Rangga Askar Dwi Putra menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya telah menemukan indikasi adanya kegiatan fiktif dalam APBDes Tahun 2024. Indikasi tersebut diperkuat dengan tidak mampunya DS menunjukkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran secara lengkap kepada penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, sudah ada indikasi dugaan kegiatan fiktif. Yang bersangkutan juga belum dapat menunjukkan SPJ secara lengkap,” ungkap Rangga.

Nilai anggaran yang tengah ditelusuri dalam perkara ini diperkirakan mencapai hampir Rp 500 juta. Hingga saat ini, penggunaan anggaran tersebut belum dapat dijelaskan secara rinci dan menyeluruh.

Diberi Tenggat Waktu, Audit Segera Diajukan

Penyidik masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, khususnya SPJ sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa. Namun, apabila dalam waktu yang telah ditentukan dokumen tersebut tetap tidak dapat dipenuhi, maka penyidik akan segera mengajukan audit investigasi.

Audit tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

“Kami masih memberikan waktu hingga minggu depan. Jika SPJ belum juga dilengkapi, maka akan kami ajukan audit investigasi ke Inspektorat dan BPKP Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit Resmi

Rangga menegaskan, secara indikasi, unsur dugaan korupsi dalam perkara ini sudah mulai terlihat dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Namun, untuk penetapan tersangka, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit resmi guna memastikan besaran kerugian negara.

“Indikasi sudah ada. Untuk penetapan tersangka, kami tinggal menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat maupun BPKP Provinsi Bengkulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah hasil audit keluar dan kerugian negara dapat dipastikan, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tuntas.


Share This Article
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *