Mengapa Sidang Isbat Tetap Dilakukan Meski Awal Ramadan Dapat Diprediksi? Ini Penjelasan Kemenag

Eka Syaputra
3 Min Read

Sidang Isbat untuk Menentukan Awal Ramadan 1447 H

Pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal bulan Ramadan tahun 1447 H. Sidang tersebut rencananya akan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026. Acara ini akan diselenggarakan melalui Kementerian Agama (Kemenag) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.

Sidang isbat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan keagamaan masyarakat dengan mengutamakan prinsip kemaslahatan umat. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang isbat bukan hanya sekadar proses formal, tetapi juga menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat agar memahami pentingnya penetapan bulan Kamariah secara teliti dan terencana.

Pendekatan Integrasi Hisab dan Rukyat

Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada di kisaran -2 derajat 24.71 menit hingga 0 derajat 58.08 menit dengan sudut elongasi antara 0 derajat 56.39 menit sampai 1 derajat 53.60 menit. Secara perhitungan, posisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.

Ijtimak diperkirakan terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 19.01 WIB. Data hisab tersebut menjadi dasar awal untuk memproyeksikan kemungkinan terlihatnya hilal sebelum dikonfirmasi melalui rukyatulhilal di berbagai titik pemantauan.

Abu Rokhmad menyatakan bahwa pemerintah berikhtiar mengintegrasikan metode hisab dan rukyat dalam penentuan posisi hilal awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara cermat. “Sidang Isbat menjadi wadah ilmiah dan musyawarah mufakat dalam penentuan awal bulan tersebut,” katanya.

Tujuan Sidang Isbat sebagai Edukasi

Menurut Abu Rokhmad, sidang isbat bukan untuk memperbesar perbedaan, melainkan sebagai upaya edukasi atau tarbiyah kepada masyarakat mengenai metode penentuan awal bulan Kamariah. Saat ini, perbincangan mengenai perbedaan awal Ramadan kembali hangat. Kemenag ingin mengedukasi masyarakat, bukan mempertajam perbedaan.

Metode hisab berupa perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi hilal, sebagaimana diisyaratkan dalam Alquran. Sementara rukyat adalah pengamatan hilal secara langsung atau dengan bantuan alat, sesuai praktik Rasulullah SAW serta para sahabat berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim. “Saya kira kedua metode ini memiliki dasar yang kuat dan tidak untuk dipertentangkan,” jelas Abu Rokhmad.

Kemenag Berharap Tidak Ada Kegaduhan

Abu Rokhmad berharap agar perbedaan yang mungkin muncul tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Baginya, yang terpenting adalah masyarakat dapat saling menghormati.

Terkait tudingan pemborosan anggaran dalam sidang isbat, Abu Rokhmad menegaskan prinsip efisiensi dan kerja sama tetap menjadi prioritas. “Sebagian masyarakat menganggap Sidang Isbat sebagai pemborosan atau israf. Kami tegaskan itu tidak benar.” Pelaksanaannya mengedepankan efisiensi anggaran, dan 96 titik rukyatulhilal merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak yang membiayai proses tersebut secara mandiri.

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026

Ia juga menyebutkan kini telah diterbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara jelas mengatur penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu dalam Sidang Isbat.

Rapat persiapan tersebut diikuti oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama yang melibatkan pakar fikih, astronomi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.

Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *