JAKARTA,
Fenomena Truk Ilegal China yang Mengancam Industri Kendaraan Niaga Nasional
Gelombang truk asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia secara ilegal kini bukan lagi sekadar isu yang dianggap sepele. Bagi Mitsubishi Fuso, fenomena ini telah menjadi ancaman serius yang berpotensi merusak tatanan industri kendaraan niaga nasional. Di balik harga murah yang menggoda, tersembunyi persoalan besar yang menyentuh aspek keselamatan, keadilan usaha, hingga wibawa regulasi negara.
Truk ilegal kerap hadir tanpa proses homologasi yang sah. Artinya, kendaraan tersebut tidak melalui uji tipe, tidak diverifikasi kesesuaian teknisnya, dan tidak diuji kelayakannya untuk kondisi operasional di Indonesia. Bagi Fuso, ini bukan celah administratif semata, melainkan lubang besar dalam sistem keselamatan transportasi. Ketika kendaraan dengan standar abu-abu beroperasi di jalan umum, risiko kecelakaan bukan lagi kemungkinan, melainkan soal waktu.
Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors selaku pemegang merek Mitsubishi Fuso di Indonesia mengatakan, truk ilegal China ini menjadi salah satu ancaman yang mungkin dianggap tidak adil. “Kami berkali-kali bicara terhadap media, kalau kompetisi itu harus kita terima sebagai pemain atau bisnis selama kompetisi itu adil. Tapi kalau tidak adil, kami tidak terima,” ujar Aji beberapa waktu lalu di Jakarta.
Masalah Regulasi Emisi yang Menjadi Sorotan
Masalahnya menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan regulasi emisi. Sejak 2022, pemerintah Indonesia secara resmi mewajibkan seluruh mesin diesel yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi standar emisi Euro 4. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor S.786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020, yang menjadi dasar hukum pengetatan emisi kendaraan bermotor.
Namun di lapangan, banyak truk impor asal China yang masuk ke Indonesia justru masih menggunakan mesin berstandar Euro 2 bahkan Euro 3. Artinya, kendaraan tersebut secara regulasi tidak layak beredar, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan publik. “Bahkan dipameran kendaraan niaga tahun lalu di JIExpo, Kemayoran, ada merek China yang dengan terbukanya memajang truk yang masih standar Euro 2 dan Euro 3,” kata Aji.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin aturan yang berlaku nasional bisa dilangkahi begitu saja, sementara produsen resmi dipaksa berinvestasi besar untuk mematuhi standar Euro 4. “Tidak murah untuk berinvestasi menjadikan produk yang kami jual di Indonesia memenuhi standar emisi Euro 4,” ucap Aji.
Ketimpangan yang Nyata dalam Persaingan Usaha
Bagi Mitsubishi Fuso, persoalan ini mencerminkan ketimpangan yang nyata. Sebagai produsen resmi, Fuso harus melakukan penyesuaian teknologi mesin, sistem after-treatment gas buang, hingga pengujian berlapis agar produknya lolos Euro 4. Biaya kepatuhan ini tidak kecil, namun dianggap sebagai komitmen terhadap lingkungan dan keberlanjutan industri. Ketika truk ilegal bermesin Euro 2 atau Euro 3 dibiarkan masuk dan beroperasi, maka kepatuhan berubah menjadi beban yang justru melemahkan daya saing.
“Mereka datang tanpa investasi di Indonesia. Mereka datang dengan produk yang tidak sesuai standar regulasi Indonesia. Mereka datang dengan tidak mengikuti persyaratan yang disyaratkan,” tutur Aji.
Dampaknya tidak berhenti pada persaingan usaha. Truk dengan standar emisi rendah menghasilkan polutan lebih tinggi, memperburuk kualitas udara, dan bertentangan langsung dengan agenda nasional pengendalian emisi. Di tengah upaya pemerintah menekan polusi dan mendorong transportasi yang lebih ramah lingkungan, keberadaan truk-truk tersebut justru seperti langkah mundur yang dibiarkan terjadi.
Lebih Jauh: Masalah Pengawasan yang Lemah
Fuso memandang lemahnya pengawasan sebagai akar persoalan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, truk ilegal akan terus menemukan celah masuk, baik melalui impor utuh, perakitan lokal tanpa izin, maupun manipulasi dokumen teknis. Situasi ini menciptakan preseden berbahaya, patuh pada regulasi justru membuat pelaku usaha kalah bersaing, sementara pelanggaran seolah ditoleransi.
“Dan saya yakin apabila tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah maka truk ilegal China itu akan terus menjamur. Jadi harapan kami ada tindak tegas dari pemangku pentingan, kami sudah berdiskusi dengan pemerintah melalui Gaikindo, tapi belum ada jawaban yang nyata,” ujar Aji.
Ironi ini semakin terasa di tengah masifnya pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan sektor logistik nasional. Negara membutuhkan kendaraan niaga yang andal, aman, dan ramah lingkungan, namun di saat yang sama membiarkan kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dan keselamatan mengaspal bebas.
Sikap Tegas yang Diperlukan
Bagi Mitsubishi Fuso, kondisi ini bukan hanya mengancam bisnis, tetapi juga merusak fondasi ekosistem transportasi yang selama ini dibangun dengan kepastian regulasi. Lebih jauh, kehadiran truk ilegal juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap industri kendaraan niaga secara keseluruhan. Ketika terjadi kecelakaan atau masalah teknis, masyarakat jarang membedakan apakah kendaraan tersebut legal atau tidak. Reputasi industri ikut tercoreng, sementara pelanggaran regulasi di hulunya tidak tersentuh.
Mitsubishi Fuso menilai negara harus mengambil sikap tegas. Penertiban truk bermesin non-Euro 4, pengawasan impor yang lebih ketat, serta sanksi nyata bagi pelaku distribusi kendaraan ilegal menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Tanpa itu, Indonesia berisiko menjadi pasar limpahan kendaraan yang tidak lagi diterima di negara asalnya.
Respons Kemenhub terhadap Fenomena Ini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pernah merespons fenomena lonjakan impor truk dari China yang membanjiri pasar domestik terutama di pertambangan. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji fenomena tersebut dan tengah mencari jalan keluar. “Jadi itu sedang menjadi concern kita juga. Kita sedang mengundang beberapa kementerian atau lembaga terkait dengan masalah itu,” kata Aan beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dia menekankan bahwa klasifikasi kendaraan impor menjadi salah satu sorotan penting dalam kajian tersebut. Menurut Aan, truk-truk tersebut tidak tercatat sebagai kendaraan, melainkan sebagai barang modal. “Karena itu manifest dari kendaraan tersebut, itu bukan berbunyi kendaraan tapi modal. Tapi ini menjadi concern kita untuk melakukan pengujian, karena itu penting untuk keselamatan,” kata Aan.