Penangkangan Truk Tangki Pengangkut BBM Subsidi Ilegal di Nagan Raya
Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pada Selasa (30/12/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut BBM yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal.
Penangkapan dilakukan di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV tersebut diketahui mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar. Hingga Kamis (1/1/2026), kendaraan beserta dua orang yang terkait masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 16.50 WIB, tim mendapati truk tangki sedang mengangkut BBM dalam jumlah besar.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan yang dibawa,” ungkap AKP Muhammad Rizal. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa truk tersebut mengangkut Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi dan akan diperjualbelikan secara ilegal.
Sopir truk memberikan keterangan sementara bahwa BBM yang diangkut bukanlah solar industri, melainkan solar subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah penjual. Solar tersebut kemudian disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group sebelum dimuat ke dalam truk tangki berkapasitas 16.000 liter. Berdasarkan dokumen yang diamankan, rencananya BBM itu akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Penyelidikan Dokumen dan Legalitas
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Nagan Raya menekankan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi dengan harga terjangkau. Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Imbauan kepada Masyarakat
Selain melakukan penindakan, Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat menekan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara ketat. Dengan adanya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diminimalisir sehingga subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.