Penertiban Lapak Kosong di Pasar Johar, Semarang
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perdagangan sedang melakukan penertiban terhadap lapak-lapak yang tidak digunakan di kawasan Pasar Johar, Semarang Tengah. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan banyak kios kosong yang tidak diketahui pemilik aktifnya, bahkan ada yang terbengkalai hingga puluhan tahun.
Kepala Dinas Perdagangan, Aniceto Magno Da Silva, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa pasar tersebut benar-benar dimanfaatkan secara optimal. Ia menilai bahwa banyak kios yang tidak dipakai dan hanya mangkrak.
“Di lapangan itu banyak yang tidak dipakai, kosong. Jadinya mangkrak,” ujarnya.
Dia menyebut, saat ini terdapat ribuan pedagang di Pasar Johar, namun hanya separuhnya yang aktif berjualan. Hal ini menjadi tantangan bagi pihaknya dalam mengelola pasar tersebut.
Data yang Masih Kurang Akurat
Salah satu kendala utama adalah belum adanya data pasti tentang kepemilikan dan penggunaan lapak. Menurut Amoy, sapaan akrab Aniceto, pihaknya akan melakukan penertiban melalui surat peringatan bertahap. Pedagang yang tidak merespons hingga SP3 akan kehilangan hak penggunaan lapak.
“Saya perintahkan ke staf saya, Kabid untuk buatkan peringatan 1 2 3.”
“Prinsipnya 1 2 3 mereka yang punya mesti data.”
“Data ada yang sama sekali tidak pakai, berarti barang ini kita sita lagi menjadi punya pemerintah,” tambahnya.
Menurut dia, lapak yang ditarik akan diberikan kepada pedagang lain yang membutuhkan. Ia menilai kondisi saat ini tidak adil karena masih banyak pihak yang ingin berjualan namun tidak mendapat tempat.
“Barang ini kita ambil lagi, nanti kita berikan ke masyarakat yang butuh. Bukan dia tidak jualan tapi mengaku ini punya saya,” jelasnya.
Pelanggaran yang Ditemukan
Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak membayar retribusi hingga tetap membayar namun tidak menempati kios.
“Ada yang sama sekali tidak bayar retribusi, tidak menempati. Kita SP.”
“Ada yang tidak mau menempati tapi bayar retribusi. Kan enggak boleh,” klaimnya.
Menurut Aniceto, kondisi ini berdampak pada pendapatan daerah. Dari target Rp40 miliar, realisasi baru mencapai sekitar Rp23 miliar.
“Bayangkan target 40 miliar, masuknya 23. Berarti kan rugi hampir separuh,” ujarnya.
Target Pendapatan Retribusi
Untuk tahun 2025, target retribusi Dinas Perdagangan ditetapkan sebesar Rp40 miliar. Namun hingga akhir tahun, realisasi pendapatan baru mencapai Rp23 miliar.
Sementara itu, untuk tahun 2026 dan seterusnya, Pemkot Semarang menargetkan pendapatan retribusi sebesar Rp101 miliar dari seluruh potensi yang ada. Menurutnya, angka ini bukan kenaikan, melainkan dikelola sesuai dengan Perda.
Pihaknya menilai, selama ini potensi retribusi belum tergarap maksimal, termasuk dari pedagang kaki lima (PKL) yang belum membayar sesuai ketentuan luas lahan yang digunakan.
“Misalnya PKL harusnya dia bayar sesuai dengan luas tetapi mereka hanya titip 2.000, 3.000, 4.000. Ini yang akan kita sesuaikan dengan perda,” jelasnya.
Tarif Retribusi dan Sistem Pembayaran Baru
Besaran retribusi lapak dihitung berdasarkan luas area. Tarifnya sekitar Rp800 per meter persegi. Ditambah dengan biaya kebersihan, totalnya berkisar antara Rp900 sampai Rp1.000 per meter persegi.
“1 meternya kan 800 perak ditambah dengan kebersihan, berarti Rp1.000. Ya, anggaplah Rp900 sampai Rp1.000,” katanya.
Ke depan, pihaknya juga akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui auto debit untuk menghindari kebocoran dan praktik pungutan langsung di lapangan.
Sistem Pendataan Terintegrasi
Selain itu, sistem pendataan terintegrasi tengah disiapkan untuk memperbaiki tata kelola pasar. Melalui sistem ini, data kepemilikan kios, jenis dagangan, hingga status penggunaan lapak dapat dipantau secara transparan.
“Ke depan, misalnya buka data Pasar Johar, nomor kios bisa diketahui punya siapa, jualannya apa,” katanya.