JAKARTA – Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bonti Wiradinata, menyampaikan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) merupakan strategi yang efektif dalam mengelola permintaan energi. Menurutnya, pendekatan ini lebih aman secara ekonomi dan politik dibandingkan dengan opsi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berisiko memicu inflasi.
“Kebijakan WFH adalah langkah strategis yang menarik untuk dipertimbangkan. Dalam situasi ketidakstabilan harga minyak mentah global, pemerintah memilih jalur manajemen permintaan (demand management) daripada menaikkan subsidi BBM yang bisa memicu inflasi dan gejolak politik,” ujar Bonti dalam pernyataannya, Kamis (2/4).
Bonti menjelaskan bahwa penurunan beban listrik di gedung-gedung pemerintahan dan swasta di Jakarta, Surabaya, dan Medan dapat mencapai 15-20% akibat WFH pada hari Jumat. Hal ini membantu mengurangi beban puncak PLN. Selain itu, berdasarkan data historis mobilitas di lima kota besar, yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar, sektor transportasi menyumbang sekitar 46% dari total konsumsi energi final. Dengan asumsi 20-30% tenaga kerja melakukan WFH, terdapat potensi penurunan signifikan dalam konsumsi listrik perkantoran.
Dari sisi kebijakan publik, Bonti menyebut kebijakan ini sebagai bentuk konservasi energi sektoral. Penghematan energi terjadi pada dua titik utama, yaitu operasional gedung perkantoran dan konsumsi bahan bakar kendaraan.
Dari sudut pandang produktivitas, Bonti mengatakan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam seminggu tidak akan mengganggu kinerja lembaga maupun perusahaan secara signifikan. Bahkan, dengan dukungan infrastruktur digital yang memadai, pola kerja hybrid justru berpotensi meningkatkan efisiensi kerja.
Bonti menambahkan, kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi pekerja karena berkurangnya biaya transportasi dan operasional harian. Sementara bagi pemerintah, langkah ini menjadi instrumen pengendalian konsumsi energi yang relatif murah namun berdampak luas.
“Ditinjau dari perspektif politik dan manajemen organisasi sering kali mempertanyakan hal ini. Kuncinya bukan pada lokasi, melainkan pada infrastruktur digital sebagai backbone manajemen birokrasi,” ujar Bonti.
Sejalan dengan Bonti, pakar kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan WFH merupakan langkah rasional dalam merespons krisis energi global. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan pemerintah mengendalikan konsumsi energi tanpa membebani fiskal negara.
“Kebijakan pemerintah yang memberlakukan WFH setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagian sektor swasta dapat dipandang sebagai langkah yang rasional dan relatif positif dalam konteks krisis energi global. Dari perspektif kebijakan publik, ini merupakan bentuk intervensi di sisi permintaan (demand-side management), yaitu upaya menekan konsumsi energi tanpa harus menambah beban fiskal melalui subsidi atau menaikkan harga BBM,” ujar Kristian.
Lebih lanjut, ia menilai pengurangan mobilitas harian, khususnya perjalanan rumah–kantor, akan berdampak langsung terhadap penurunan konsumsi BBM di sektor transportasi. Efek penghematan tidak sepenuhnya linier karena adanya potensi perubahan pola konsumsi energi di rumah tangga.
Namun, Kristian menyebut dari sisi produktivitas, kebijakan WFH satu hari dalam seminggu tidak akan menurunkan kinerja organisasi secara signifikan, bahkan dalam beberapa kasus justru dapat meningkatkan efisiensi kerja.
Usulan WFH untuk ASN dan pegawai swasta pertama kali disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai salah satu upaya penghematan BBM guna mengantisipasi ancaman krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah. “Memang ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan, tapi sedang dikaji, lagi dikaji, tentang apakah kita butuhkan WFH. Tetapi, menurut saya, semua kemungkinan itu bisa terjadi,” kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Selasa (17/3/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026. Dalam SE tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. Tujuan kebijakan tersebut adalah menciptakan pola kerja yang produktif dan adaptif sekaligus mengurangi konsumsi energi di tempat kerja secara signifikan.