Aipda Dianita dan AKBP Didik Putra Kaitan Narkoba Masa Lalu

Zaiful Aryanto
5 Min Read

Skandal Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres dan Polwan

Sebuah skandal besar terkait dugaan penyalahgunaan narkoba telah mengungkap keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam bisnis narkoba. Selain itu, kasus ini juga menyingkap peran seorang polwan, yakni Aipda Dianita Agustina.

Penemuan Koper Berisi Narkoba

Dari hasil pemeriksaan terhadap AKBP Didik, diketahui bahwa ia memiliki satu koper berwarna putih yang diduga berisi narkoba. Koper tersebut dititipkan di rumah Aipda Dianita Agustina atas permintaan Didik. Kini, koper beserta Aipda Dianita telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, yaitu zat atau obat yang dapat memengaruhi kerja otak dan sistem saraf, sehingga mengubah suasana hati, pikiran, perilaku, dan kesadaran seseorang. Penggunaan narkoba tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga masalah hukum.

Profil Aipda Dianita Agustina

Aipda Dianita Agustina adalah seorang polisi wanita (polwan) yang saat ini bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan. Ia pernah menjadi anak buah AKBP Didik Putra saat keduanya berdinas di Polda Metro Jaya. Kini, koper tersebut dititipkan di rumahnya atas permintaan Didik.

Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebut bahwa Dianita merupakan mantan anak buah Didik saat keduanya berdinas di Polda Metro Jaya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba. Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026) menjadi pintu masuk pengungkapan kasus. Malaungi menyebut bahwa atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dari penangkapan Malaungi, terungkap adanya aliran dana ke Didik dalam bisnis narkoba di NTB. Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.

Dalam pemeriksaan, Didik mengaku memiliki koper berwarna putih berisi narkoba. “Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten, dan telah diamankan lebih dulu oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Isi Koper Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, koper itu berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Atas temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko. Saat ini penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana (istri Didik) dan Aipda Dianita untuk dilakukan tes narkoba.

Profil AKBP Didik Putra Kuncoro

AKBP Didik Putra Kuncoro dilantik menjadi Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025. Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, 30 Maret 1979, merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. Karier Didik banyak diwarnai penugasan di bidang reserse dan kriminal. Ia pernah bertugas di Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Wakapolres Tangerang Selatan, hingga menjabat sejumlah posisi di Polda NTB.

Empat tahun bertugas di NTB, Didik dipromosikan menjadi Kapolres Lombok Utara (2023–2025), sebelum dipercaya menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 18 Januari 2025, Didik tercatat memiliki harta Rp1,48 miliar. Kekayaan terbesar berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp950 juta, tanah dan bangunan di Mojokerto Rp270 juta, harta bergerak lainnya Rp60 juta, serta kas Rp203 juta.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.

Komentar dan Reaksi

Kasus koper narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima dan menyingkap sosok Polwan Dianita menambah sorotan publik terhadap integritas aparat. Fakta bahwa koper berisi narkoba dititipkan kepada mantan anak buah membuat kasus ini semakin mengguncang kepercayaan masyarakat.

Share This Article
Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *