Perkembangan Kasus Pengrobohan Rumah Nenek Elina
Kasus pengrobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya memicu pertanyaan penting tentang keabsahan jual beli tanah warisan, terutama ketika dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Sengketa ini muncul dari klaim Samuel yang mengatakan bahwa ia telah membeli tanah dan bangunan yang ditempati Nenek Elina sejak 2014, meskipun pihak keluarga bersikukuh tidak pernah melakukan transaksi jual beli apa pun.
Samuel menyatakan bahwa ia memiliki dokumen kepemilikan berupa surat jual beli dan Letter C. Ia juga menunjukkan bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah tersebut sejak 2014. Namun, klaim ini dipertanyakan karena kuasa hukum Nenek Elina menyebut bahwa tidak pernah ada persetujuan dari seluruh ahli waris, bahkan akta jual beli justru terbit setelah rumah dirobohkan.
Aturan dan Hukum Jual Beli Tanah Warisan
Menurut sistem hukum Indonesia, pewarisan hanya terjadi setelah seseorang meninggal dunia. Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan bahwa harta waris merupakan harta peninggalan pewaris setelah dikurangi kewajiban seperti biaya pengurusan jenazah dan pelunasan utang.
Jika pemberian harta dilakukan saat pemilik masih hidup, peralihan hak tersebut bukan warisan, melainkan hibah. Pasal 1666 KUHPerdata mendefinisikan hibah sebagai pemberian cuma-cuma yang tidak dapat ditarik kembali, sedangkan Pasal 171 huruf g KHI menyebut hibah sebagai pemberian sukarela dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain.
Dalam konteks ini, kuasa hukum Elina menegaskan bahwa baik Elisa Irawati semasa hidup maupun para ahli waris setelah wafatnya pada 2017 tidak pernah melakukan hibah maupun jual beli kepada Samuel.
Jual Beli Tanah Warisan Wajib Disetujui Semua Ahli Waris
Hukum perdata secara tegas mengatur bahwa jual beli atas tanah warisan harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Pasal 1471 KUHPerdata menyatakan, “Jual beli atas barang orang lain adalah batal.” Artinya, jika satu pihak menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya, transaksi tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.
Tindakan tersebut juga berpotensi digugat sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, bahkan dapat masuk ranah pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Kejanggalan Akta Jual Beli dan Perubahan Letter C
Dalam kasus Nenek Elina, kejanggalan muncul ketika akta jual beli atas nama Samuel justru terbit setelah peristiwa pengusiran dan pembongkaran rumah. Kuasa hukum Elina menyatakan bahwa akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025, dengan penjual dan pembeli sama-sama Samuel. Padahal, sehari sebelumnya, pihak Elina sempat mengecek ke Kelurahan Lontar dan mendapat keterangan bahwa objek tanah masih tercatat atas nama Elisa Irawati.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan perubahan Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris. Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana.
Prosedur Peralihan Hak Tanah karena Warisan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak karena pewarisan harus disertai sertifikat tanah, surat kematian, dan bukti sebagai ahli waris. Jika ahli waris lebih dari satu orang, peralihan hak wajib dilakukan melalui akta pembagian waris. Tanpa dokumen tersebut, perubahan kepemilikan tanah tidak dapat dibenarkan secara administratif maupun hukum.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Ahli Waris
Belajar dari kasus Nenek Elina, sengketa tanah warisan sebaiknya diselesaikan secara berjenjang. Musyawarah keluarga menjadi langkah awal untuk mencegah konflik berkepanjangan. Jika tidak tercapai, laporan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen pendukung, seperti surat keterangan ahli waris dan bukti kepemilikan.
Gugatan juga dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim, serta laporan pidana ke kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana. Kasus Nenek Elina kini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan naik ke tahap penyidikan, menjadi pengingat bahwa jual beli tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli waris tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga berisiko batal demi hukum.